TERNATE, OT- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku Utara (Malut), memastikan rekomendasi partai tidak lagi dikeluarkan ke bakal calon lainya, tapi hanya ke pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman-Nursia Abdul Haris.
Kepastian ini setelah asangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman-Nursia Abdul Haris, menerima rekomendasi dari DPP Partai NasDem, Kamis (26/3/2020) siang tadi di kantor DPP.
Sebagaimana dalam isi rekomendasi tersebut, calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kota Ternate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020-2025 ke KPU Kota Ternate.
Untuk itu, apabila pasangan calon Tauhid-Nursia memenuhi persyaratan tersebut, maka akan ditindaklanjut dengan diterbitkan B1 KWK atau SK.
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara Helmi Umar Muksin kepada indotimur.com menyampaikan, siang penyerahan rekomendasi ke M. Tauhid Soleman di kantor DPP yang diserahkan oleh ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
Menurut Helmi, dalam penyerahan rekomendasi itu ada pesan dari DPP kepada Tauhid dan DPW NasDem Malut, bahwa pasangn calon setelah meneirma rekomendasi ini wajib melakukan koordinasi dengan partai pengusung.
“Jadi nantinya pak Tauhid dan ibu Sia kembali ke Ternate melakukan silaturahmi dengan DPW Partai NasDem Malut dan DPD Partai NasDem Kota Ternate, untuk kemudin membicarakan hal-hal yang terkait dengan kepentingan beliau dalam pencalonan ini dan merumuskan kebijakan-kebijakan strategis terkait dengan pencalonan mereka di Ternate,” jelasnya.
Selain itu, diberikan waktu kepada mereka agar secepatnya melakukan komunikasi dengan partai politik lain guna memenuhi syarat pencalonan, dan setiap saat selalu berkoordinasi dengan partai pengusung.
“Jika tidak ada kendala pak Tauhid dan ibu Sia sudah mendapat dukungan dari partai lain sehingga memenuhi syarat, baru kemudian diterbitkan B1 KWK atau SK,” pungkasnya.(red)