Home / Berita / Politik

Partai Hanura Berencana Polisikan Oknum Perusak APK di Jailolo Selatan

03 Januari 2024
Salah satu postingan di FB sesaat sebelum APK Caleg Hanura dirusak

HALBAR, OT - Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC HANURA) Kabupaten Halmahera Barat, akan mempolisikan oknum berinisial RA warga desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan merusak dan, atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan atas nama Ruslan Habsy.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, dugaan mengarah ke RA  selaku perusak APK milik Caleg Partai Hanura Ruslan Habsy yang dipasang di desa Sidangoli Dehe, karena sebelumnya yang bersangkutan RA memposting APK-Ruslan Habsy dalam sebuah komentar  dengan nada ancaman bakal melakukan pengrusakan.

Komentar tersebut disampaikan RA pada akun Facebook Allandt Vanhawten sesaat sebelum APK milik Caleg Hanura Ruslan Habsy dilaporkan rusak atau hilang.

Ketua DPC partai Hanura kabupaten Halmahera Barat Hardy Hayun, mengatakan, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Hardy Hayun, Rabu, (03/01/2024).

Hardy menjelaskan, Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Kita sedang melihat kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya akan kami minta polisi tangkap sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak," ungkapnya

Hardy meminta pihak Kepolisian segera mengusut tindak pidana Pemilu atas korban kader Partai karena dirugikan atas materi dan waktu, sebab selain itu tindakan oknum tersebut telah mencederai nilai-nilai dari Demokrasi di "Bumi Banau"

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT