Home / Berita / Politik

Panwaslu Tikep Kembali Ingatkan Netralitas ASN di Pilgub 2018

11 Januari 2018
Baharuddin Tosofu

TIDORE, OT- Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melibatkan diri ke Politik Praktis.

Hal ini disampaikan Devisi Hukum penindakan Panwaslu Tikep Baharuddin Tosofu, Kamis (11/1/2018). “ASN sebagai pelayan publik dan abdi negara, seharusnya menjadi contoh yang baik dalam Penegakan regulasi kepemiluan,” katanya.

"Kewajiban ASN untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014, terkait disiplin PNS," ujar dia.

Kata dia, ASN harus mampu menjaga netralitas  dan tidak terlibat kampanye mendukung calon tertentu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.

Dirinya menjelaskan, larangan ini sudah diatur dalam UU No 10. Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. dan juga surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Nwhere (KASN) Nomor B-2900/KSN/11/2017 Tentang Pengawsan Netralitas Pegawai Negri Sipil pada Pilkada serentak 2018

Lanjutnya, ada juga Surat Edaran MENPAN-RB Nomor B71/m.MS.00.00/2017 Tentang Pelaksanan Netralitas ASN pada penyelengaran Pilkada Serentak Tahun 2018 pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun 2019.

"Sebagai langkah pencegahan, kami sudah layangkan surat himbauan No. 0502/67/PWS-KTK/1/2018 ke Pemda Tikep tentang netralitas Pejabat dan ASN serta larangan mengikuti kampanye serta mendukung calon tertentu dalam Pilgub 2018," tuturnya.

Selain itu, Panwaslu Tikep sudah memberikan instruksi ke Panwascam agar melakukan upaya pencegahan pelanggaran oleh ASN yang ada di kecamatan melalui surat resmi kepada camat, lurah dan Kepala Desa terkait netralitas ASN dalam Pilgub.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT