Home / Berita / Politik

Panwaslu Tikep Imbau Kades dan Lurah Tidak Tidak Terlibat Politik Praktis

25 Januari 2018
Baharuddin Tosofu

TIDORE, OT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Kepala Kelurahan se- Kota Tikep agar tidak berpolitik praktis.

Hal ini disampaikan Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Tikep, Baharuddin Tosofu kepada Indotimur.com, Kamis (25/1/2018). Kata dia, Kades dan Lurah se-Kota Tikep agar jangan berpolitik praktis atau mengajak masyarakat untuk memilih atau mengkampanyekan kandidat tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) 2018 ini.

Menurutnya, dalam penanganan keterlibatan kades dan Lurah beserta jajarannya, Panwaslu Tikep tidak main- main dalam menindak jika nantinya terbukti terlibat dalam politik praktis.

Dirinya menyampaikan, undang- undang dan regulasi yang mengatur sudah sangat jelas, jika kades dan Lurah masih degan sengaja melanggar maka akan langsung di tindak secara tegas.

"Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis secara tegas diatur dalam undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," terang dia.

Lanjut dia, Undang- undang desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu, serta kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada.

Selain itu, larangan dan sanksi kades berpolitik praktis termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang- undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi undang- undang.

Dia menambahkan, pasal 71 ayat (1) undang- undang nomor 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT