Dalam kegiatan sosialisasi yang diberi nama Ngobrol Pemilu (NGOPI) tersebut, juga melibatkan kepala desa dan kepala kelurahan, Polsek Oba Utara, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
Sosialisasi dibuka oleh ketua Panwaslu Kota Tikep, Ismail Idris, didampingi anggotanya dibidang Devisi Hukum dan Penindakan Bahrudin Tosofu. Serta tiga orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih di wilayah kecamatan Oba Utara.
Ketua Panwaslu Tikep Ismail Idris mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipafif merupakan kegiatan rutin yang digelar Panwaslu Tikep menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kami akan memproses dan menindak Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Tikep apabila kedapatan terlibat secara langsung dalam money politik pada momentum pesta demokrasi, baik itu Pemilu maupun Pileg yang akan berlangsung di Maluku Utara nantinya," tegas Ismail.
Sementara, ketua Devisi Hukum dan Penindakan, Bahrudin Tosofu, menambahkan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk pemperketat pengwasan yang nantinya akan melibatakan masyarakat dalam mengahadapi pemilihan umum, pemilihan Guberunur dan Wakil Gubernur, DPD, DPR, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertemuan ini, Panwaslu fokus mendengar apa yang disampaikan oleh kepala Desa dan kepala Kelurahan terkait pemahaman keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah kepala desa dan kepala kelurahan mengakui ketidak pahamannya terkait peraturan-peraturan yang mengatur tentang keterlibatan ASN dalam Pemilu.
(Rayyan)