HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Panwaslu Kecamatan secara resmi menerima berkas pendaftaran perpanjangan Panwaslu kelurahan/Desa (PKD) pada tanggal 24-26 Januari 2023.
Hal ini dilakukan dimana semua kuota pkd belum terpenuhi dibuka sejak tanggal 14-19 januari kemarin.
Ketua Bawaslu Asman Jamel, mengatakan proses penerimaan berkas pendaftaran untuk perpanjangan dimulai hari ini 24 hingga 26 januari mendatang.
“Untuk penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan ada waktu 3 hari bagi calon PKD yang mendaftar dimulai tanggal 24-26 Januari.
Asman yang juga coordinator divisi SDM, Organisasi Pendidikan Pelatihan dan Datin menerangkan penerimaan berkas pendaftaran perpanjangan PKD ini untuk desa yang belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan kuota perempuan.
Untuk itu dia berharap kepada seluruh panwaslu kecamatan melalui pokja returmen pkd agar menerima berkas bagi calon PKD yang mendaftar selama 3 hari kedepan. Serta melakukan rekap data dan melaporkan ke Bawaslu.
Untuk diketahui jumlah desa yang dilakukan penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran PKD antara lain Untuk diketahui jumlah Desa yang melakukan penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan PKD sebanyak 202 dari total 249 Desa yang tersebar di 30 Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan.
(iel)