TIDORE, OT- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), menggelar sosialisasi pengawas partisipasi kepada sejumlah Kepala Kecamatan dan Kepala Kelurahan di Aula Penginapan Seroja, Selasa (24/10/2017) hari ini.
Ketua Panwaslu Kota Tikep, Ismail Idris saat memberikan materi mengatakan, dalam pasal 9 ayat (2) Undang- undang ASN menyatakan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Lanjut dia, larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam berkampanye, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), Pasal 4 ayat (12) sampai dengan ayat (14) menyatakan bahwa setiap PNS dilarang, (12) memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara, ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/ atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Menjadi ASN berarti mengikatkan diri pada suatu ketentuan, syarat, dan kewajiban sebagai ASN. Netralitas, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh kepentingan politik," tegas Ismail.
Menurut dia, terkait dengan keterlibatan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berulang-ulang telah menyerukan larangan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk jangan sekali-kali terlibat secara langsung dalam proses Pemilihan Umum serentak mandatang.
Dirinya meminta agar setelah ini pimpinan kecamatan dan kelurahan dapat bekerjasama dengan panwaslu Tikep untuk menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada masyarakatnya.
Sosialisasi ini dipimpin Ketua Panwaslu Tikep Ismail Idris, Anggota Baharudin Tosofu, serta didampingi Tim Assistensi devisi hukum Panwaslu Tikep Fahrudin Maloko, dan di hadiri oleh empat Camat di Wilayah Kota Tikep, 13 Pimpinan Kelurahan di Kecamatan Tidore, Kapolsek Tidore Selatan dan Kapolsek Tidore/Tidore Timur.
(Rayyan)