Home / Berita / Politik

Panwaslu Haltim Ingatkan Para Kades Tidak Terlibat Politik Praktis

17 Januari 2018
Suratman Kadir

MABA,OT- Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Suratman Kadir mengingatkan, kepada Seluruh Kepala Desa se Haltim agar tidak berpolitik praktis.

Suratman menegaskan, larangan Kades serta perangkatnya tidak berpolitik praktis itu ditegaskan dan diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Secara tegas UU sudah melarang, jadi bagi para kades agar berhati-hati," tegas Suratman, Rabu (17/01/2018).

Disebutkan, UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. "Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada," sebutnya.

Lanjut dia, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. 

"Jadi sudah jelas, kades diikat dengan aturan. Kami tetap mengawasi gerak gerik para Kades," ujarnya.

Selain itu, Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT