Home / Berita / Politik

Panwaslu Dilarang Terima Dana Hibah Dari Pemda Kabupaten/Kota

Kasek Bawaslu: Pilgub dan Pemilu Dibiayai Pemprov dan Pusat
20 Desember 2017
Irwan M. Saleh

TERNATE,OT Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku Utara (Malut) mengigatkan kepada seluruh Panwaslu Kabupaten Kota, agar tidak menerima Dana Hibah dari Pemda Kabupaten/Kota.

Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M Saleh kepada wartawan menegaskan, proses pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut 2018 dan Pemilu 2019 mendatang, sudah melekat kepada APBD Pemprov dan APBN.

Untuk itu, diharamkan kepada pengawas pemilu di Kabupaten/Kota meminta dana hibah di masing-masing Pemda Kabupaten/Kota."Panwaslu tidak dibenarkan terima dana hibah di Pemda Kabupaten/Kota, karena anggaran Pilgub dan Pemilu sudah dibiayai Pemprov dan Pusat," tegas mantan Kasat Pol-PP Kota Ternate ini.

Dikatakannya, apabila Panwaslu Kabupaten/Kota bersikeras meminta dana hibah di Pemda, maka sudah dipastikan kedepan akan bermasalah. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) nomor 51 tahun 2015 tentang perubahan permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana hibah Pilkada, menyebutkan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibiayai oleh Pemda provinsi.

"Kalau Panwaslu terima dana hibah di Pemda sudah pasti bermasaalah, karena kebutuhan pendanaannya sudah di biayai oleh APBD provinsi. Artinya apabila ada Panwaslu yang terima dana hibah, maka ada kemungkinan terjadi doubel budget dalam kebutuhan pendanaan dimaksud," tukasnya.

Ditambahkan Mantan Kabag Pemerintahan Kota Ternate ini, Bawaslu Malut harus mengeluarkan warning karena sangat penting diketahui Panwaslu Kabupaten/Kota agar terhindar dari masalah hukum. Karena kebutuhan pendanaan pengawasan sudah disusun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bawaslu RI.

"Kita di Bawaslu Provinsi hanya menginginkan Panwaslu kedepan tidak bermasalah, sehingga harus sering diingatkan," tutupnya.
(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT