TIDORE, OT- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tidore akhirnya merampungkan dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dan ASN Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Tidore, Supriyanto Ade kepada media ini, Senin (24/2/2020), kedua ASN yang dimintai klarifikasi diantaranya inisial IKT yang merupakan ASN Pemda Kota Tikep dan inisial IA yang diketahui ASN Pemda Provinsi Malut. Kedua ASN ini diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN.
Menurutnya, IKT diduga memposting foto bersama Wakil Wali Kota Tikep yang merupakan Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota di akun facebooknya dengan mengangkat 2 jari.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemanggilan klarifikasi, dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan IKT dinyatakan bahwa status temuan/ laporan dengan nomor temuan: 01/LHP/PM.02.01/II/2020 berhenti di Panwaslu Kecamatan Tidore.
"Hal ini karena setelah diklarifikasi, (IKT) tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tikep dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya.
Kata dia, sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN Propinsi Malut inisial IA belum dapat diklarifikasi, sebab yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Panwascam Tidore selama 3 kali berturut- turut.
"Berdasarkan hasil kajian informasi awal dugaan pelanggaran oleh Panwascam Tidore, IA terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN dengan memposting status berupa kalimat-kalimat yang disertai jargon (BAGUS) milik salah satu bakal calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep Tahun 2020," ucap dia.
Lanjut dia, postingan dengan jargon (BAGUS) tersebut dilakukan berulang-ulang dari tanggal 14 - 16 Februari 2020, ditulis menggunakan huruf kapital sebagai tindakan menyatakan sikap turut mendukung dan mengkampanyekan salah satu bakal calon pada Pilwako Tikep Tahun 2020.
Dia menambahkan, untuk kasus dugaan pelanggaran ASN IA berdasarkan hasil kajian telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 Pasal 70-71, UU. No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Karena IA tidak mengindahkan undangan klarifikasi dari Panwascam Tidore maka kasus ini kami serahkan ke Bawaslu Kota Tikep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketua Panwascam Tidore.(Rayyan)