Home / Berita / Politik

Panwascam Ternate Utara Tertibkan Ratusan APK Paslon

29 November 2020
Ratusan APK milik paslon wali kota dan wakil wali kota yang diamankan Panwascam Ternate Utara

TERNATE, OT - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ternate Utara, Kota Ternate, Minggu (29/11/2020), menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate yang dipasang pada tempat-tempat terlarang.

Ketua Panwascam Kota Ternate Utara Putri Nurdiana Jailan dalam keterangan resminya menjelaskan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

Kata dia, dalam ketentuannya, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK. “Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK itu antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, seperti di pohon-pohon dan tiang listrik, dan juga di lembaga pendidikan seperti di sekolah,” ujar Putri.

Menurutnya, dari penertiban ini Panwascam menemukan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan pasangan calon Nomor Urut 3 MHB-Gass. Dengan rincian data berjumlah 405 APK (jenis poster) MHB-Gass yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik.

Sementara untuk paslon yang lain, sejauh ini, masih dalam aturan yang ditetapkan. “Dari jumlah total itu, APK MHB-Gass berjenis poster tersebar di masing-masing Kelurahan terbanyak ada di Kelurahan Dufa-Dufa berjumlah 87 poster, Akehuda 59 poster, Kelurahan Tafure 56, Tubo 42 poster, Toboleu 36, Kasturian 23, Soa-Sio 21, Soa 23, Sangaji Utara 21, Sangaji 6 poster," jelas Putri.seraya menyebut, di Kelurahan Tabam, Sango dan Tarau tidak ditemukan APK Paslon yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Putri mengatakan sebelum jajaran Panwascam Ternate Utara melakukan penertiban APK, pihaknya telah menyurat secara resmi kepada empat Tim Paslon untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Putri juga menyatakan, Panwascam Ternate Utara juga menyurati secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Utara untuk menertibkan APK tetapi sampai hari ini tidak ada respon dari pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menertibkan APK yang ditempatkan di tempat-tempat terlarang.

"Untuk itu, jajaran Panwascam mengambil tindakan menertibkan sendiri APK tersebut. Kami Panwascam tidak memiliki kewenangan menertibkan APK, karena penertiban APK itu dalam ketentuan dilaksanakan oleh KPU dan Satpol-PP, dan kami Panwascam hanya mengawasi. Akan tetapi, dengan kesempatan yang ada maka hari ini kami turun untuk membersihkan APK yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik atau tempat terlarang lainnya,” katanya. 

Putri menambahkan, APK yang sudah ditertibkan oleh jajaran Panwascam telah diamankan di Sekretariat Panwascam Kota Ternate Utara untuk menjadi bukti laporan ke Bawaslu Kota Ternate.

“Ratusan APK ini kami tidak rusaki, tapi kami amankan di Sekretariat sebagai barang bukti bahwa masih ada Tim Paslon yang tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye,” pungkasnya. (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT