TOBELO, OT- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO), DPD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terancam gugur sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang, di Kabupaten Halmahera Utara.
Pasalnya, hingga batas waktu perbaikan berkas yang diberikan oleh KPU pada Selasa (17/10/2017) pukul 00:00 WIT, kedua partai tersebut tidak dapat melengkapi berkasnya sesuai dengan data system informasi partai politik yang telah ditetapkan KPU RI.
Berkas kedua partai yang belum dilengkapi diantaranya, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPUD Halut, Muhlis Kharie menyampaikan, hingga batas waktu pendaftaran fan perbaikan, sebanyak 17 parpol yang telah memasukan salinan dokumen. Dari jumlah ini, terdapat dua parpol belum melengkapi berkas, seperti KTA dan KTP, sehingga berdampak pada keikutsertaan dua parpol pada pemilu 2019 mendatang.
Menurut Muhlis, untuk Parsindo sampai batas waktu yang ditetapkan, tidak memasukan salinan dokumen yang lengkap, tetapi hanya memasukan surat pengantar Partai. Sedangkan PAN, data salinan dokumen KTA dan KTP yang dimasukan tidak sesuai dengan kouta sipol.
"Data yang dimasukan tidak mencapai per seribu, sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 2 Tahun 2017. Untuk itu kami akan melaporkan berkas PAN dan Parsindo ke KPU Provinsi, lalu ditindaklanjuti ke KPU RI. Untuk diikutsertakan dalam Pileg atau tidak, itu ranahnya KPU RI" tandasnya.
Muhlis menyesalkan sikap kedua parpol tersebut, , karena waktu yang diberikan selama 18 hari, tidak dimaanfaatkan dengan baik, untuk dikonsultasi ke KPU agar dapat diberikan kemudahan dalam menyusun salinan dokumen untuk mencocokan dengan data Sipol. "Sebelumnya kami telah mensosialisasikan ke setiap parpol, agar dapat diperhatikan dokumen disaat mendaftar ke KPU," jelasnya.
Hal senada, juga disampaikan komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita. Menurut dia, Bawaslu dan Panwaslu berkomitmen dalam melakukan pengawasan tekhnis termasuk tahapan pendaftaran parpol ke KPU. "Batas waktu yang diberikan sampai pukul 00:00 WIT, jika sudah lewat konsekuensinya tidak diterima lagi. Kami tetap konsisten dengan aturan," tegasnya. (ds)