Nasib Naser Thaib di Partai Hanura di Ujung Tanduk
10 Juni 2017
TERNATE,OT - Nasib Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Naser Thaib diujung tanduk. Pasalnya, Wakil Gubernur Malut ini telah melakukan sejumlah pelanggaran partai.
Ketua DPP Bidang Pembinaan Wilayah Maluku dan Maluku Utara Partai Hanura, Basri Salama menyampaikan, apa yang dilaksankan oleh Ketua DPD M. Naser Thabi bersama sekretaris Alpinus Pai, tidak sesuai dengan aturan organisasi.
"Saya melakukan kunjungan ke Maluku Utara berdasarkan arahan Ketua Umum dan Ketua Bidang Organisasi, dan sebelumnya kami telah rapat untuk memutuskan segera selesaikan masalah di Maluku Utara," ujar Basri pada wartawan disaat Buka Puasa bersama dengan Jurnasli Maluku Utara, di Royal Resto Ternate, Sabtu (10/9/2017).
Kata dia, Ketua DPD, M. Naser Thab bersama Alpinus telah melakukan keslahan yaitu, pelanggaran organisasi berupa ketidakpatuhan AD/ART dan pedoman organisasi, sejak beliau terpilih sampai saat ini tidak ada pelantikan dan selama jadi ketua DPD tidak pernah melakukan kegiatan konsolidasi partai.
Selainitu, penyelenggara Musyawarah Cabang (Muscab) dibeberapa kabupaten/kota yaitu, Kota Ternate, Halmahera Utara dan Halmahera Timur, serta pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) yakni, Kota Tidore, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, sampai saat ini DPP tida menindaklanjuti.
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART dan pedoman organisasi partai Hunura, keabsahan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bukan kewenangan DPD tapi, DPP. "Yang menyatakan sah atau tidak DPC itu adalah DPP, bukan kewenangan DPD," jelas anggota DPD RI ini.
Hal ini kata dia, Naser Thabi dan Alpinus minim pengetahuan tentang aturan-aturan organisasi. "Yang namanya pelaksanaan Muscab DPC adalah kewenangan DPP. DPP memberikan persetujuanpelaksanaan Muscab baru DPD laksankan," jelasnya.
"Jika tidak ada persetujuan DPP lalu DPD melaksankan Muscab, maka Muscab itu dikatakan ilegal, karena yang mengeluarkan SK DPC adalah DPP, bukan DPD," ujar Basri.
Lanjut dia, atas kesalahan-kesalahan tersebut, DPP sudah punya kesimpulan, bahwa apa yang dilaksankan Naser Thaib dan Alpinus adalah sebuah pelanggaran besar.
"Saya tegaskan, yang namanya pelaksanaan Muscab di tingkat DPC, penonaktifan baik itu PAW atau pencabutan KTA dan pemberhantian kepengurusan ditingkat DPD serta DPC, semuanya atas persetujuan DPP. Jadi diluar itu adalah ilegal," tegasnya.
Menurutnya, DPP sudah mengambil sikap akan menurunkan tim ke Maluku Utara, guna meminta klarifikasi pada seleuruh DPC maupun penyelenggara Muscab, karena pemecatan atau pemberhentian kader dan pengurus ada mekanismenya.
Hasil dari tim itu, akan menyampaikan rekomendasi ke ketua umum, lalu diambil kesimpulan. "Rekomendasi itu ada dua, dari tim dan dari saya sebagai Ketua DPP Bidang Pembinaan Wilayah. Kalau rekomendasi dari saya sudah selesai yakni, Naser Thaib secepatnya diberhentikan karena menggangu aktivitas partai," terangnya.
"Yang jelasnya kesimpulan kita sudah mendekati final. Bahwa pemberhentin M. Naser Thaub sudah diujung, atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Jadi silahkan Naser dan Alpinus serta lainnya berkoar-koar," katanya.
Dia menegaskan, 10 DPC yang ada di Maluku Utara sebelumnya tetap sah sampai periodenya habis. "Jika Naser Thaib menyampaikan Muscab itu berdasarkan edaran nomor 050, maka keliru karena edaran itu bicara tentang restrukturnisasi yang berkaitan dengan administrasi," terangnya.
Sebab, memasuki Pemilu 2019, seluruh pengurus yang SK ditandatangani oleh ketua Pelaksana Harian (Plh), harus ditandatangani ulang oleh ketua yang baru. Bukan berarti Muscab dan Plt.
"Ini adalah perbaikan administrasi, tapi tidak dipahami oleh Naser Thaib dan Alpinus, karena tidak belajar soal Partai. Saya memahami ini karena Naser Thaib bukan orang partai, yang pastinya pengetahun tentang Politik juga rendah," katanya.
(nis(red)