SOFIFI,OT- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku, siap menerima laporan sengketa bagi pasang calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang merasa dirugikan mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon.
Hal ini disampaika Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada sejumlah wartawan, Senin (12/2/2018) sore tadi, usai penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. Kata dia, bagi Paslon yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU, maka Bawaslu membuka diri dan akan menerima gugatan dengan batas waktu tiga hari, terhitung hari ini sejak keputusan KPU dikeluarkan.
"Sejak terhitung hari ini hingga Rabu. Kalaupun ada laporan sengeketa silakan, Bawaslu akan melakuka pemeriksa syarat terlebih dahulu," katanya.
Lanjut dia, selain itu sengeketa tersebut sudah melalui persetujuan paslon atau tidak, jangan sampai permohon yang diajukan hanya partai politik semata. "Paslon juga bisa berikan mandat ke kuasa hukum, untuk membuat laporan," terang Muksin.
Menurut Muksin, jangka waktu tiga hari itu, karena perintah UU atau peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017. Maka, selanjutnya Bawaslu akan memeriksa seluruh laporan, apakah memenuhi syarat formi atau tidak. Jika terbukti Bawaslu langsung melakukan register paling lambat 12 hari langsung bisa diputuskan.(al)