Home / Berita / Politik

MK Tolak Permohonan Tjatur Sapto Edy

08 Agustus 2019
Tjatur Sapto Edy

TERNATE, OT- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoensia (DPD-RI) Dapil Maluku Utara, Tjatur Sapto Edy.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif, dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 Selasa (6/8/2019).

Dengan demikian MK dalam amar putusan menyebutkan, calon anggota DPD-RI Dapil Maluku Utara terpilih sebagaimana ditetapkan KPU yakni, Husen Alting Sjah Nomor Urut 26, Namto Hui Roba Nomor Urut 32,  Chaidir Djafar Nomor Urut 24 dan nomor urut 40 Hj. Suriati Armaiyn.

Sebagaimana diketahui pelno KPU menetapkan perolehan suara calon anggota DPD-RI Dail Maluku Utara diantaranya, Husen Alting Sjah (140.316), Namto Hui Roba (44.608), Chaidir Djafar (42.158) dan Suriati Armaiyn (40.998).

Sebelumnya majelis Panel memeriksa dua perkara terkait DPD untuk Provinsi Maluku Utara. Kedua permohonan tersebut meminta agar MK memerintahkan KPU menggelar perhitungan suara ulang di seluruh daerah Provinsi Maluku Utara. Permohonan bernomor 01-32/PHPU-DPD/XVII/2019 ini diajukan Tjatur Sapto Edy.

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengklaim memperoleh suara sebesar 42.863 suara. Namun, Termohon (KPU) justru menetapkan perolehan jumlah suara Pemohon sebesar 32.315 suara. Dia menuding ada penggelembungan suara yang menyebabkan ia tidak dapat lolos menjadi anggota DPD RI.

Penggelembungan terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Morotai.

Dia mengklaim memperoleh 12.170 suara di Kabupaten Halmahera Utara. Namun Termohon hanya menetapkan sebesar 1.651 suara. Karena itu, MK diminta menetapkan perolehan suara Pemohon sebesar 42.863 suara dan memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Morotai.

Untuk Tjatur Sapto Edy dalam permohonannya juga meminta MK menetapkan Tjatur Sapto Edy lolos sebagai anggota DPD RI periode 2019 – 2024. Selain itu, calon anggota DPD Ikbal Djabid turut dalam sidang perdana ini mempermasalahkan pemilih yang tidak berhak memilih, tetapi menggunakan hak pilih di TPS.

Dirinya mengklaim ada pengrusakan dan penghilangan surat suara oleh KPPS. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan surat suara yang tak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. 

Hal ini terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, sebagaimana dalam Pemohon Perkara Nomor 02-32/PHPU-DPD/XVII/2019.

KPU dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu di persidangan MK melalui kuasa hukum Ali Nurdin mengaku sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat (5/7/2019) kemarin. Bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C-1 plano, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS.

Form C-1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C-2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus. Karena yang digugat tidak hanya TPS, tetapi pada level berikutnya yaitu pada level kecamatan.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT