TERNATE, OT - Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dengan Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebagimana dikutip dari akun resmi YouTube MK, keputusan tersebut disampaikan Anwar Hakim, dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, yang dijadwalkan berlangsung 5 hari setelah putusan MK.(red)