Home / Berita / Politik

MK Perintahkan PSU di TPS 08 Tabona Ternate Selatan

07 Juni 2024
tangkapan layar pembacaan putusan MK terkait sengketa Pemilu di TPS 08 Kelurahan Tabona Kota Ternate

JAKARTA, OT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai NasDem terkait sengketa pemungutan suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Putusan yang dibacakan di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024) mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 karena Ketua KPPS tak menandatangani surat suara sehingga dianggap rusak.

Mahkamah menilai bahwa tindakan Ketua KPPS itu mencederai semangat Pemilu yakni Luber dan Jurdil. Untuk menjaga kemurnian suara pemilih, MK memerintahkan agar dilakukan PSU di satu TPS tersebut.

“Bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir,” kata Hakim MK, Saldi Isra, membacakan pertimbangan sebagaimana disiarkan melalui kanal youtube MK yang dikutip indotimur.com

“Sebab tindakan demikian, baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih,” lanjutnya.

Dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan, hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) Ternate 2 TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU Kota Ternate, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2.

MK memberikan waktu selama 21 hari untuk dilakukan PSU tersebut dan langsung menetapkan hasilnya tanpa melaporkan kembali kepada Mahkamah.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT