Home / Berita / Politik

Melanggar Aturan, Ketua DPD PKS Haltim Didesak Mundur

16 Oktober 2017
Devisi Pengawasan Panwaslu Haltim, Lutfi Rabbo Ali
MABA,OT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara mendesak kepada Hasanuddin Ladjim segera mengundurkan diri dari Kepengurusan Partai atau Tenaga Pendamping Desa.

Kepada wartawan, Devisi Pengawasan Panwaslu Haltim, Lutfi Rabbo Ali mengatakan, jika UU Partai Politik mengatur tentang pendamping desa. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

"KPU harus mempertimbangkan itu. Tapi kalau tidak bentuk penegasananya harus mengacu pada Peraturan Kemendes, juga kontrak kerja pendamping desa," kata Lutfi, Senin (16/10/2017).

Dikatakan, sesuai kontrak kerja Pendamping Desa tidak bisa menduduki jabatan partai politik. "Jika ditemukan maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pendamping desa. Jika tidak, harus dipecat dari Pendamping Desa," katanya.

Lanjut dia, sejauh ini Hasanuddin belum mengajukan surat pengunduran diri dari Pendamping Desa, karena pendamping desa tidak bisa menduduki jabatan partai politik.

"Sudah jelas, yang bersangkutan adalah pendamping desa maka perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Terpisah, Devisi Hukum KPU Haltim, Ade Kamaludin membenarkan Kepengurusan PKS Haltim. Bahwa, berdasarkan bukti salinan keanggotan partai PKS yang diserahkan ke KPU Haltim itu ditandatangani oleh Hasanuddin Ladjim selaku Ketua PKS.

"Hasanuddin bersama anggotanya telah memasukkan bukti salinan dan kami sudah terima," ujarnya.

Terkait Hasanuddin merupakan salah satu Tenaga Pendamping Desa di Haltim, Ade mengaku hal itu kewenangannya Panwaslu. "Kalau itu tanyakan ke Panwaslu," katanya.




(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT