Home / Berita / Politik

Mahkamah Partai Tolak Gugatan Iskandar Idrus

09 Juni 2023
Iskandar Idrus

TERNATE, OT- Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN), akhirnya memutuskan menolak surat gugatan mantan Ketua DPW PAN Malut, Iskandar Isdrus. 

Penolakan gugatan itu tertuang dalam surat nomor: 15/PPIP/MP-PAN/K/6/2023, perihal penolakan gugatan saudara Iskandar Idrus, ST tertanggal 8 Juni 2023, yang ditandatangi langsung oleh ketua Mahkamah Partai, Muhammad Rizal.

"Dengan ini disampaikan kepada saudara Iskandar Idrus, ST. Bahwa Mahkamah Partai Amanat Nasional menyatakan bahwa surat keputusan Pemberhentian DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023, sudah sesuai dengan AD/ART serta peraturan PAN, sah dan mengikat secara hukum," demikian isi surat mahkamah partai.

Selain itu, terdapat dua poin dalam surat tersebut. Pertama, bahwa Mahkamah Partai Amanat Nasional menyatakan SK DPP adalah benar karena Iskandar Idrus, ST sudah tidak mentaati dan tidak tunduk terhadap keputusan Partai

Kedua, bahwa Mahkamah Partai Amanat Nasional menolak permohonan untuk seluruhnya. 

"Jadi keputusan MP, sudah final serta mengikat. Karena itu tidak ada hambatan untuk proses PAW saudara Iskandar Idrus, " jelas, ketua wilayah PAN Malut, Tutur Sutikno, Jumat (9/6/2023). 

Kata dia, ini keputusan Partai sehingga wajib bagi seluruh kader PAN tetap fokus konsolidasi organisasi untuk Pileg. 

"DPD  se-Malut mereka akan fokus bacaleg. Dan jangan terprovokasi dengan oknum yang mengatasnamakan sebagai kader PAN, " pungkasnya.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT