TIDORE, OT- Lurah Guraping Rusdi Jamaluddin mangkir dari undangan pemanggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), yang dijadwalkan hari ini.
Ketidakhadiran Lurah Guraping tanpa ada informasi, Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Tikep Amru Arfa kepada media indotimur.com, Rabu (22/1/2020), Lurah Guraping seharusnya kooperatif hadir untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan dirinya.
Menurut Amru, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran diperintahkan hanya waktu 3 hari saja, sehingga besok akan dilayangkan undangan klarifikasi kedua.
"Jika nantinya pada undangan klarifikasi kedua Lurah Guraping tidak hadir juga, maka Bawaslu akan tetap melakukan kajian disertai bukti- bukti yang telah ada di Bawaslu," terang dia.
Lanjutnya, dari hasil kajian Bawaslu barulah terbit status laporan melalui mekanisme hasil pleno pimpinan Bawaslu, apakah terbukti atau tidak, jika terbukti maka Bawaslu segara melakukan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di tindaklanjuti.(Rayyan)








