Home / Berita / Politik

Loyalis dan Pendukung Bahrain Kasuba Menunggu Arahan

15 November 2020
Loyalis dan pendukung BK saat Berpose menjemput BK

HALSEL, OT - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menolak permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangadji (BK-Muchlis) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, ponakan Gubernur Maluku Utara, Bahrain Kasuba, Minggu (15/11/2020), tiba di Labuha ibukota Kabupaten Halsel

Amatan indotimur.com, Bupati aktif itu tiba di pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan langsung disambut ratusan masyarakat Halsel serta simpatisan dan loyalis BK-Muhlis.

Meski dalam sidang putusan kemarin pasangan petahana (termohon) ini ditolak PTUN Ambon, namun, eforia dan kecintaan masyarakat di bumi "Saruma" terlihat jelas saat kedatangan Bahrain.

Setelah tiba di Kupal, Bupati periode 2015-2020 itu langsung diarak menuju kediamannya di Desa Maaose Kecmatan Bacan.

Salah satu simpatisan pendukung BK-Muhlis, Syarief Balagey saat ditemui wartawan usai penjemputan mengatakan, antusias, rasa bangga serta haru dari warga Halmahera Selatan menjadi kado terindah di sisa masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba.

Kata dia, suasana ini, memberikan kesan yang mendalam. Di mana selama kepemimpinan Bahrain Kasuba ini dinilai terbaik selama memimpin Kabupaten Halmahera Selatan.

"Tentu, selama memimpin Kabupaten Halmahera Selatan, bagi kami, pak Bahrain Kasuba sudah mendedikasikan dirinya dengan ikhlas untuk membangun daerah ini demi rakyatnya. Dan kami warga Halsel sangat berterima kasih terhadap jasa beliau (Bahrain-red) selama memimpin daerah ini. Semoga dengan pengabdian Pak Bupati menjadi ladang amal baik baginya serta keluarganya, aamiin," ucap Syarief mendo'akan.

Sementara itu, sejumlah loyalis dan pendukung BK-Muhlis mengaku, sedang menunggu arahan Bahrain dalam konatalasi Pilkada Halsel.

Mereka menilai, sebagai Bupati, tentu harus bersikap netral, namun secara pribadi, Bahrain memiliki hak suara untuk memilih suksesor atau orang yang pantas menggantikannya.

"Kami menunggu arahan Bahrain, bukan Bupati, sebab selaku pejabat publik Bupati harus bersikap netral, tetapi pak Bahrain secara pribadi memiliki hak suara. Kami menunggu sikap Bahrain, bukan sikap Bupati," kata Husen salah satu loyalis Bahrain dari Bacan Timur.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan permohonan fiktif positif PTUN digelar Jumat (13/11/2020) kemarin pukul 15.00 WIT melalui e-Court. Lewat amar putusan PTUN Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, Majelis Hakim dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi yang diajukan termohon tentang Eksepsi Kompetensi Pengadilan.

Namun dalam pokok perkara, Majelis Hakim memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima serta membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam sidang PTUN. 

 (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT