Home / Berita / Politik

Libatkan Siswa SD dan SMP Jemput Paslon, Kades Kusubibi Halsel Terancam Pidana

09 Maret 2018
Ilustrasi

TERNATE, OT- Kasus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Kusubibi Nurdin Said, prosesnya akan dilanjutkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kasus yang melibatkan siswa SD dan SMP dengan menggunakan seragam untuk menjemput pasangan calon (Paslon) Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) pada saat melakukan kampanye beberapa waktu lalu, sebelumnya terjadi perbedaan pendapat dari tiga lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu, yakni Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Namun, dari hasil konsultasi Sentra Gakkumdu Halsel ke Gakkumdu Provinsi Malut, telah ditemukan titik terang, karena kasus yang dilakukan Nurdin sama halnya dengan Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai, dan hari kasusnya dalam proses penyeledikian oleh Gakkumdu.

Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Halsel, Halid A. Rajak kepada wartawan mengatakan, kasus ini digunakan dua UU, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71, Junto pasal 188 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  atau Walikota dan wakil Walikota.

Kata Halid, asus Kades Kusubibi ini akan diproses hingga ditemukan titik terangnya. Sebab, sudah jelas ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Nurdin. “Pada saat Panwaslu lakukan klarifikasi, Nurdin sendiri mengaku kalau keterlibatan siswa itu dia yang mengarahkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebelumnya kasus ini tidak bisa diproses karena status Plt Kades, sehingga Kejaksaan dan Kepolisian masih membutuhkan masukan dari Gakkumdu Provinsi melalui ahli. Hasilnya, Plt dan devnitif hanya soal waktu, tetapi kewenangannya sama.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT