Home / Berita / Politik

Laporan Dugaan Pelanggaran Tim AGK-YA di Bawaslu Malut Belum Memenuhi Unsur

03 Juli 2018
Irwanto Djurumudi

TERNATE, OT- Laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Senin (2/7/2018) kemarin, dinilai belum memenuhi unsur formil dan materil.

Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari tim kuasa hukum AGK-YA, Fadly S. Tuanany senin kemarin.

“Ada 7 laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, tapi satu diantaranya telah diproses oleh Panwas Kabupaten Pulau Taliabu yakni, dugaan pelanggaran pidana berupa mencoblos surat suara sebanyak 17 lembar yang dilakukan oleh salah satu saksi Paslon karena diberikan oleh KPPS TPS 1 desa Gela, kecamatan Taliabu Utara, kabupaten Taliabu,” ujar Irwanto di Ternate, Selasa (3/7/2018) siang tadi.

Irwanto menjelaskan, tujuh laporan laporan itu sudah dilakukan verifikasi dan penelitian berkas. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan sementara belum memenuhi unsur formil dan materil. 

Untuk itu, lanjut Irwanto, diminta kepada pelapor agar melengkapi syarat formil dan materil karena dari tujuh laporan tersebut tempat kejadian tersebar dibeberapa kabupaten, sehingga Bawaslu akan meneruskan ke kabupaten sesuai dengan lokus kejadian agar Panwaslu dapat menindak lanjuti dugaan pelanggaran dimaksud. 

“Nantinya mereka sudah melengkapi unsur formil dan materil, baru diteruskan ke Panwas kabupaten untuk ditindak lanjuti. Tapi apabila mereka tidak melengkapi unsur materil dan formil maka akan dihentikan dengan dikeluarkannya formuli A13 tentang status laporan,” jelas Irwanto.

Dari tujuh laporan itu, kata Irwanto, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPPS dan salah satu saksi Paslon yang mencoblos surat suara sebanyak 17 lembar di TPS 1 desa Gela, kecamatan Taliabu Utara, kabupaten Taliabu. “Kalau dugaan pelanggaran ini telah diproses oleh Panwas Taliabu,” turur Irwanto.

Selanjutnya, laporan terkait dugaan pelanggaran berupa dihilangkan angka perolehan suara Paslon Nomor urut 3 oleh KPPS dan PPK kecamatan Tabona desa Tabona, dugaan pelanggaran angka perolehan suara yang dihapus menggunakan Tip-X di TPS 2 desa Baru kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu, dugaan pelanggaran dihilangkan perolehan suara Paslon nomor urut 3 sebanyak 27 suara di kecamatan Taliabu Barat oleh petugas KPPS, dugaan pelanggaran berupa dikuranginya perolehan suara Paslon nomor urut 3 oleh petugas KPPS dan PPK kecamatan Taliabu Utara yang terjadi dibeberapa kecamatan di Taliabu Barat.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS dengan tidak memberikan formulir C1 KWK kepada saksi Paslon nomor urut 3 di desa Wasila kecamatan Taliabu Timur Selatan, serta dugaan pelanggaran penambahan DPT dan diretasnya situng KPU yang diduga dilakukan oleh KPU Malut.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT