TERNATE, OT- Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA), Fahruddin Maloko, Iskandar Joisangadji, Taufik Sahril Lan dan Muhammad Tabrani, secara resmi mengundurkan diri.
Dalam rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Fahrudin menyampaikan, sehubungan dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Sengketa Pilkada Maluku Utara, dirinya bersama rekan perlu menegaskan beberapa masalah.
Bahwa dirinya bersama rekan yang sebelumnya menjadi Tim Hukum AGK-YA telah melakukan sejumlah jumpa pers terkait permasalahan pelanggaran Hukum pada tahapan pilkada gubernur Malut 2018, dengan Ini Menyatakan undur dan keluar dari tim hukum AGK-YA.
"Pengunduran kami dari tim hukum karena terkait komunikasi internal dengan Pasangan AGK-YA maupun Tim Sukses yang tidak menemukan kesepakatan," ujar Fahrudin.
Selain itu, lanjut Fahrudin, dirinya dan rekan berterima kasih kepada Paslon AGK-YA dan Tim Sukses yang telah mempercayai sebelumnya dalam melakukan Adves hukum atau pendampingan, dari proses permasalaham rekomendasi partai PKPI yang dimenangkan di Bawaslu Malut hingga pada tahapan pemilihan. (red)