Home / Berita / Politik

KPU Tikep Sosialisasi PKPU Perubahan

19 September 2020
Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

TIDORE, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melakukan sosialisasi PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan 2020 dalam kondisi bencana non alam covid-19 di aula KPU Kota Tidore.

Sosialisasi ini dihadiri pimpinan Bawaslu Tikep, Polres Tikep, Dinas Dukcapil Tikep, Dinas Satpol-PP dan Damkar Tikep, Badan Kesbangpol Tikep, ketua-ketua Partai Politik Tikep dan tim kampanye Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Kota Tidore Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Abjan Kasim saat menyampaikan materi mengatakan, terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada pemilihan serentak lanjutan 2020 dalam situasi bencana nonalam covid-19.

Kata dia, PKPU 10 menjelaskan beberapa poin yang lebih detail yang tidak disebutkan dalam PKPU 6.

"Misalnya diubah pada pasal 58 ketentuan huruf b ayat 1, pada PKPU 6 tidak menyebutkan jumlah orang saat kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, sedangkan pada PKPU 10 disebutkan jumlah orang paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter," katanya.

Selain itu, pada pasal 59 PKPU 6 tidak menyebutkan jumlah pembatasan orang dalam debat publik. Sedangkan pada PKPU 10 menyebutkan pembatasan orang dalam debat publik paling banyak 50 orang. (Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT