HALSEL, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tuntas menggelar pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember lalu.
Dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tahun 2020 sesuai surat keputusan KPU Halsel bernomor : 372/PL.026-PU/8204/KPU-kab/XII/2020 Tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Tahun 2020.
Bahwa pasangan nomor urut Dua, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam, meraih suara terbanyak dari rivalnya yakni, 62, 348 suara, menyusul pasangan nomor urut 1 sebanyak 51.097, dengan selisi suara 11. 251.
Surat keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua KPU Halsel, M. Agus Umar.
"Kami sudah berkomitmen pilkada harus berjalan aman dan damai, dan komitmen ini dilakukan sejak kami di lantik,"ujarnya.
Lanjut Agus, pihaknya juga sampai saat ini tetap menjaga kerja sama, solidaritas, dan itu justru membuktikam kami bekerja sesuai dengan ketentuan.
"Saya mengajak kita semua agar kita terima dengan tenang dan terbuka, apapum keputusannya, walau ada jalur yang suda disediakan bagi teman-teman yang merasa belum puas,"tutupnya.(iel)