HALTIM,OT- Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim selesa (15/12) kemarin pasangan Calon Bupat dan Wakil Bupati nomor urut 2 Hi.Ubaid Yakub-Anjas Taher masi tetap unggul dengan perolehan 24.613 suara.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahra Timur Nomor 107/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Hi.Thaib Jalaluddin-Noverius A Bulango dengan perolehan suara sebanyak 13.979 suara, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Hi.Ubaid Yakub-Anjas Taher dengan perolehan suara sebanyak 24.613 suara dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 3 Moh Abdu Nasa-Hi Aziz Ajarat dengan perolehan suara sebanyak 10.196 suara.
Sementara Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil kepada wartawan mengatakan, untuk rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil terpilih Halmahera Timur akan dilaksanakan tiga hari setelah pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2020 terhitung sejak tanggal 15 sampai 17 Desember 2020.
"Jika tidak ada gugatan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Hi.Thaib Jalaluddin-Noverius A Bulango dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Ir.Moh.Abdu Nasar-Hi Aziz Ajarat di Mahkama Konstitusi (MK) RI," ujarnya.
“Penepatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halmahera Timur akan kami laksanakan setelah tiga hari pasca pleno penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Haltim apabila kami mendapatkan informasi dari MK-RI tidak ada gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap hasil penghitungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Haltim," Kata Mamat Jalil.(dx)