Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2019 mendatang. Upaya melindungi hak pilih masyarakat tersebut dengan dilakukan launching posko layanan pemilih gerakan melindungi hak pilih (GMHP) di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Senin (1/10).
SEKADAU KALBAR, OT - Katua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menuturkan, hal itu dilakukan sebagai komitmen semua pihak dalam mensukseskan pemilu 2019. Bahkan, dalam launching tersebut juga dilakukan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama forum pemutakhiran daftar pemilih.
“Kegiatan ini juga bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila dimana ini merupakan momentum membangkitkan semangat dalam menciptakan pemilu 2019 yang berkualitas,” ujar Saban.
Apalagi, kata dia, pemilu 2019 serentak dilakukan, yaitu pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Saban mengatakan, semangat pancasilan ditengah warna-warni bangsa mampu mewujudkan pemilu berkualitas.
“Data pemilih merupakan hal terpenting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin 5 tahun mendatang. Kegiatan ini merupakan bagian yang terpenting dalam upaya mensukseskan pemilu,” ucapnnya.
Menurut Saban, melindungi hak pemilih menjadi sangat penting. Hal ini sebagai pondasi menciptakan pemilu 2019 yang berkualitas. Dalam gerakan tersebut, pihak KPU juga akan membersihkan data pemilih, mendata pemilih baru agar bisa dimasukan dalam dalam DPT.
Untuk itu, pihaknya juga berharap keterlibatan pemerintah daerah, pihak keamanan dan semua lapisan masyarakat dalam mensukseskan pemilu 2019. Untuk itu, ia juga berharap adanya peran aktif masyarakat yang memiliki hak pilihnya memastikan agar terdata dalam DPT.
“Kami diberi mandat membula layanan GMHP. Kami mengimbau masyarakat yang belum terdata dalam DPT dapat melapor ke PPS, PPK atau langsung ke KPU,” imbaunya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet mengatakan, sejak awal September lalu Bawaslu Kabupaten Sekadau telah membuka posko pengaduan disetiap desa. Masyarakat, kata dia, bisa mendatangi posko tersebut untuk memastikan diri terdata dalam DPT.
“Masyarakat bisa melapor misalnya sudah perekaman, tapi belum terdata dalam DPT, pemilih yang berencana pindah tempat memilih dan lain sebagainya. Kami sudah menghimpun banyak laporan, nanti ini akan kami jadikan rekomendasi kepada KPU,” katanya singkat. (red)