Home / Berita / Politik

KPU Sekadau Kembali Tetapkan Aron-Subandrio Sebagai Bupati dan Wabup Sekadau

04 Juni 2021

KALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau kembali menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 paska keputusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Yang mana sebelumnya juga MK dalam amar putusannya nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, memerintahkan KPU kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di kecamatan Belitang hilir. Dengan hasil suara tetap dimenangkan oleh Paslon nomor urut 1 Aron-Subandrio.

Namun, setelah KPU melaksanakan amar putusan tersebut setelah ditetapkan bahkan dilantik tanggal 26 April Oleh Gubernur Kalbar.

Paslon 02 yakni Rupinus -Aloysius kembali mengugat ke MK dengan nomor register 137/PHP.BUP-XIX/2021. 

Yang mana dalam amar putusan nya MK kembali membatalkan hasil pleno penetapan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian pada tanggal 3 Juni 2021 KPU kabupaten Sekadau kembali menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih sesuai amar putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Berdasarkan berita acara nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

"KPU menetapkan pasangan Aron-  Subandrio dengan perolehan suara 57.943 suara atau 50,07 persen dari suara sah," kata Drianus Saban  ketua KPU Sekadau Kamis, (3/6/2021).(red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT