TERNATE,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, sanksi dengan Surat Keputusan (SK) B1.KWK Parpol, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diberikan ke bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Gani Kasuba-M Ali Yasin (AGK-YA).
Untuk itu, KPU Malut tetpaksa skorsing pendaftaran Cagub dan Cawagub. Kepada wartawan, ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo mengatakan, dalam kondisi seperti ini KPU tidak berani mengambil keputusan, sehingga harus berkoordinasi, dengan KPU RI.
Lanjut dia, dalam ketentuan PKPU, jika salah satu paslon telah mendaftar menggunakan SK yang sama. Maka tidak bisa lagi didaftar kembali dengan calom yang berbeda.
"Sesuai PKPU jika sudah mendaftar di calon yang sudah sah, tidak boleh lagi menarik untuk daftar ke paslon lain. Tapi dalam kondisi ini KPU harus konsultasi, sehingga masih dalam proses koordinasi bersama KPU RI,"jelas Syahranu, Rabu (10/1/2018) sore tadi.
" KPU dalam kondisi dilema untuk memutuskan sehingga berkoordinasi dengan KPU RI, kami sudah sampaikan secara rincian permasalahan dihadapi saat ini," ujarnya.
Ia menjelasakan, KPU juga baru mengetahui SK PKPI di AGK-YA, pada saat pendaftaran. Meskipun dalam diktum sudah menjelasakan pembatalan terhadap paslon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin.
"Kami mengetahui SK PKPI ke AGK-YA, mereka baru mendaftarkan hari ini. Kerena sebelumnya, ketua PKPI dan Sekertaris hadir di paslon yang lain,"katanya.
Dengan demikian, KPU berharap agar pendukung AGK-YA, tetap bersabar hingga KPU berkoordinasi dengan KPU RI. (al)
(al)