JAKARTA, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), mampu membuktikan dalil pemohon yang mempersoalkan formulir C7-KWK dan ATB-KWK di dua kecamatan, pada sidang lanjutan PHP pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/9/2018).
Sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan, KPU Malut sebagi termohon melalui Kuasa Hukum Ali Nurdin di depan majelis hakim MK menyampaikan, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada pokoknya memerintahkan Termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) untuk membawa Formulir Model ATb-KWK dan Formulir Model C7-KWK untuk Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Maka dengan disampaikan laporan sebagai berikut. Bahwa pembukaan kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 untuk pengambilan Formulir Model ATb-KWK dan Formulir C7-KWK untuk Kecamatan Taliabu Barat dan Kecamatan Sanana telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 September 2018, mulai pukul 09.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Jalan Anggrek, Nomor 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Bahwa pembukaan kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018 untuk pengambilan Formulir Model ATb-KWK dan Formulir Model C7-KWK untuk Kecamatan Taliabu Barat dan Kecamatan Sanana, dihadiri oleh saksi pasangan calon dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, serta pengamanan dari Kepolisian Daerah Maluku Utara, yaitu sebagai berikut.
Berdasarkan hasil pembukaan kotak suara, maka Formulir Model ATb-KWK dan Formulir Model C7-KWK dari TPS-TPS yang terdapat dalam wilayah Kecamatan Taliabu, Barat Kabupaten Pulau Taliabu dan Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula yang diperoleh, yaitu untuk Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. 1 Holbota untuk TPS 1 ada, C7-KWK ada, ATb-KWK ada, keterangan lengkap.
Selain itu, Kilong untuk TPS 1 ada, C7-KWK-nya, ATb-nya ada, keterangan lengkap. Kawalo, TPS 1 ada, ATb-KWK ada, lengkap. Kawalo untuk TPS 2, C7-KWK-nya tidak ada, ATb-KWK ada, keterangan Formulir C7-KWK tidak ada dalam kotak.
Untuk Wilayah Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu dari 24 TPS terdapat 19 Formulir Model ATb-KWK, dimana Formulir Model ATb-KWK tidak ditemukan pada kotak suara sebanyak 5 TPS, yaitu TPS 1 Desa Pancoran, TPS 2 Desa Pancoran.
Untuk Desa Pancoran saat pelaksanaan pemungutan suara tidak ada pemilih tambahan, maka tidak dibuatkan Formulir ATb-KWK oleh KPPS Desa Pancoran, baik TPS 1 maupun TPS 2. TPS 1 Desa Woyo, TPS 2 Desa Woyo, dan TPS 3 Desa Woyo. Sedangkan, untuk Formulir Model C7-KWK, terdapat 22 Formulir C7-KWK, dimana Formulir Model C7-KWK yang tidak ditemukan pada kotak suara sebanyak 2 TPS, yaitu TPS 1 Desa Talo dan TPS 2 Desa Kawalo.
Untuk wilayah Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dari 50 TPS terdapat 46 Formulir Model ATb-KWK, dimana Formulir Model ATb-KWK tidak ditemukan pada 4 kotak suara, yaitu TPS 3 Desa Fatce, TPS 7 Desa Fogi, TPS 2 Desa Waipa, dan TPS 4 Desa Waipa. Sedangkan, untuk Formulir Model C7-KWK terdapat 49 Formulir Model C7-KWK, dimana Fomulir Model C7-KWK tidak ditemukan pada 1 TPS, yaitu TPS 1 ... TPS 3, maaf, yaitu TPS 3 Desa Fogi.
Setelah kotak suara dibuka, seluruh dokumen yang diambil dimasukkan dalam 1 kotak suara untuk kembali disimpah di dalam ruangan yang dikunci oleh Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, guna memastikan keamanan dokumen yang hendak ditunjukkan di hadapan sidang penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Maluku Utara.
Lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan beberapa keterangan tambahan, yakni setelah pembukaan kotak suara, yang disampaikan, adanya beberapa dokumen C-7 yang tidak ditemukan di dalam kotak suara. Oleh karena itu, kemudian KPU Provinsi Maluku Utara bertanya kepada KPU Kabupaten Sula dan KPU Kabupaten Taliabu terkait dengan hal itu dan mereka kemudian berkoordinasi dengan jajarannya, baik PPK maupun KPPS.
Ternyata ada dokumen yang terselip dan dokumen C-7 yang dimaksud yang asli ada di sini. Jika diizinkan, dari KPU Pulau Taliabu dan KPU Kabupaten Sula akan menyampaikan kepada Mahkamah yang di luar kotak suara.
Lanjut Ali, terkait hasil pencermatan, pemohon menyampaikan nama-nama yang diduga DPT ganda, atau pemilih ganda, ataupun pemilih siluman. "Kami sampaikan di situ bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena untuk yang DPT ganda itu mereka hanya menyoblos satu kali. Terkait dengan nama-nama yang diduga DPT ganda, itu orang yang berbeda, NIK-nya berbeda, dan orangnya berbeda," ungkap Ali.(red)