TIDORE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tidore Kepulauan (Tikep) mulai menyortir surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep Tahun Tahun 2020.
Sortir surat suara ini dilakukan di ruangan aula kantor KPU kota Tidore pukul 08.00 WIT dan melibatkan 35 orang dari masyarakat pada Senin (23/11/2020).
"Kami minta agar patuhi ketentuan saat melakukan sortir, karena ini dokumen negara," ucap ketua KPU kota Tikep Abdullah Dahlan saat memberi arahan pada petugas sortir di halaman kantor KPU kota Tidore.
Kasubag KUL (Keuangan Umum dan Logistik), Syamsul Bakri Mahifa menyampaikan sortir surat ditargetkan selama 4 hari.
"Proses sortir ini dijaga pihak kepolisian, jadi kalo ada yang keluar ruangan akan diperiksa," katanya.
Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sebelum masuk ke ruangan, para penyortir dites suhu badan dan dibagikan masker serta menggunakan handsanitizer.
Surat suara yang disorti sebanyak 76.463 lembar. Jumlah surat suara itu sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditambah cadangan 2,5 persen per TPS serta 2.000 lembar untuk persiapan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Selain surat suara, APD (alat pelindung diri) untuk penyelenggera adhoc juga sudah mulai disortir. APD itu akan didistribusi ke 8 kecamatan dalam beberapa hari kedepan.(Rayyan)