HALUT, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menegaskan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati wajib mengikuti 2 syarat saat melakukan pendaftaran.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaran KPU Halut, Sefriando Bitakono menyebutkan, dalam pendaftaran ada 2 syarat diantaranya syarat-syarat pencalonan dan syarat calon. Dimana syarar-syarat pencalon pada saat pendaftar wajib dilengkapi, sementara syarat calon dapat diperpanjang.
Dijelaskannya, syarat pencalonan sendiri diantaranya menyiapkan B-KWK atau kesepakatan parpol mengusung calon, B1-KWK sk parpol mengusung calon, kemudian SK parpol , dan pasangan calon wajib datang saat mendaftar.
"Jika 4 syarat pencalonan ini tidak terpenuhi maka KPU tidak menerima, tetapi syarat calon bisa dikembalikan untuk diperbaiki. Selanjutnya jika ada paslon yang diwakili, maka harus benar-benar dengan alasan yang yang jelas," jelasnya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (25/08/2020).
Kata Sefriando, syarat pencalonan terdapat kurang lebih 15 syarat pencalonan dan 9 syarat bagi calon yang dengan persyaratan tertentu misalkan PNS dan mantan Napi. Sementara untuk, tes kesehatan Paslon dimulai tanggal 4-11 September 2020.
"Secara umum terdapat 15 syarat calon yg harus dipenuhi termasuk didalamnya pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Sefriando berharap, dalam pendaftaran yang jadwalnya akan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang, seluruh Paslon sudah datang mendaftar pada hari pertama dan kedua.
"Pada hari ketiga justru secara teknis sangat menyulitkan kami, sehingga diharapkan hari pertama dan kedua pasangan calon sudah harus mendaftar," pintahnya.
(red)
Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL

Wabup Halsel Serahkan Bansos ke UMKM dan Nelayan di Bajo
12 September 2025



Langgar Izin, Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah Disegel Pemda Tidore
10 September 2025
