HALTIM,OT- Sebanyak 56.548 Daftar Pemilih Semantara (DPS) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur melalui Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran dan Pemilihan Daftar Pemilih Sementara, di Aula Kantor KPU Haltim, Senin (7/9/2020).
Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Haltim, Anggota Bawaslu Kabupaten Haltim, Perwakilan Partai Politik dan seluruh Komisioner PPK Se-Kabupaten Haltim.
Anggota KPU Haltim Devisi Data, Ahmad A Fauto menyebutkan dari 56.548 tersebut terdiri dari jumlah DPS di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Haltim diantarannya Kecamatan Wasile, 6934, Kecamatan Maba 6.237, Kecamatan Maba Selatan, 5.191. Sedangkan untuk Kecamatan Wasile Selatan Sebanyak 8.372, Kecamatan Wasile Tengah Sebanyak 3.818, Wasile Utara, 3.296 Kecamatan Wasile Timur 6.982 . Sementara untuk Kecamatan Maba Tengah Sebanyak 3.706 dan Kecamatan Maba Utara sebnayak 5.494 serta Kecamatan Maba Jumlah DPS-nya sebanyak 6.518.
Kata dia, setelah menetapkan DPS Haltim, KPU kembali menyampaikan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai tanggal 14 – 18 September 2020 kemudian PPS mengumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 19 – 28 September.
“Setelah itu PPS akan melakukan masa perbaikan yang dimulai pada tanggal 29 September sampai dengan 3 Oktober,” katanya.
Lanjut dia, pihaknya berharap agar masyarakat Halmahera Timur bisa mengecek namanya di masing masing PPS setempat dan apa bila terdapat namanya belum terrangkum dalam daftar DPS maka bisa langsung melapor ke petugas PPS setempat. (dx)