HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan empat zona dan lokasi kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim tahun 2020.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masayrakat (Parmas) KPU Haltim, Rahmawati B Bangsa mengatakan, penetapan zona dan lokasi kampanye itu sudah ditetapkan dan telah disampaikan kepada Bawaslu Haltim dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Zona dan lokasi kampanye ini sudah kami sampaikan kepada Bawaslu dan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Haltim tahun 2020 pada saat Rakoor pelaksanaan kampanye," kata Rahmawati di ruang kerjanya, Jumat (25/09/2020).
Disebutkan, empat Zona dan Lokasi kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 diantara, Zona 1. Maba Selatan, Kota Maba dan Maba, Zona 2. Maba Tengah dan Maba Utara, Zona 3. Wasile Selatan, Wasile dan Wasile Timur serta Zona 4. Wasile Tengah dan Wasile Utara.
"Jadi Zona dan lokasi kampanye ini sudah ditetapkan dengan jadwal tiga pasangan calon yang akan meimuali kampanye pada 26 September 2020," sebutnya.
Dikatakan, terkait kampanye sedikit mengalami perubahan metode karena dimasa pandemi Covid-19. Salah satunya metode kampanye terbatas dengan maksimalkan peserta sebanyak 50 orang.
"Karena PKPU terkait kampanye itu baru keluar yakni PKPU 11 pasal 37 tahun 2020 hasil perubahan PKPU 10 tahun 2020 tentang Pemilihan Serentak lanjutan dalam kondisi pandemi covid19, sehingga pembatasan peserta kampanye dibatasi menjadi 50 orang" katanya.
Lanjut dia, selain itu, metode lainnya adalah menggunakan media daring atau virtual meeting dengan jumlah peserta maksimal 1000 orang dengan tetap menjalankan stadar protokol kesehatan, pakai masker, handsanitizer dan jaga jarak 1 meter.(dx)