Home / Berita / Politik

KPU Haltim Siap Hadapi Sidang Lanjutan di MK

03 Februari 2021
KPU Haltim saaat menyerahkan bukti

HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) siap menghadapi sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Tahun 2020, di MK pada 05 Februari 2021.

Hal ini dibuktikan dengan  KPU telah menyerahkan bukti untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut ke MK melalui KPU RI pada tanggal 1 Februari 2021.

Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 5 Februari, dengan agenda sidang pembacaan jawaban tertulis termohon dan pengesahan alat bukti.

“Kita sudah memasukan bukti sejak tanggal 1 Februari ke MK melalui KPU RI, dengan begitu sudah pasti KPU siap menghadapi sidang lanjutan yang agendanya pengesahan alat bukti, dan sebagai pihak termohon menjawab pokok aduan pemohon, juga mendengar keterangan bawaslu dan pihak terkait," Kata Mamat via telepon.

Kata dia, KPU Haltim sebagai termohon akan menjawab seluruh dalil pemohon 01 Yakni pasangan Thaib Djalaluddin - Noverius A. Bulango dan pemohon  03 pasangan Abdu Nasar - Azis Ajarat.

"Jawaban tertulis tersebut telah disusun oleh pengacara KPU yang diberi kuasa kepada Hendra Kasim Dimana Secara garis besar, pokok-pokok jawaban tertulis dan bukti-bukti yang disiapkan tersebut merupakan hasil kerja selama pelaksanaan Pilbup Haltim 2020," katanya.

Lanjut dia, yang berkaitan langsung dengan pokok-pokok permohonan pemohon, yang pasti KPU Haltim siap menghadapi sidang kedua sengketa Pilbup Haltim di MK.

“Pada sidang kedua agendanya adalah sesi jawaban kita (KPU Haltim) selaku termohon. Kita akan membacakan  jawaban secara rinci satu persatu beserta bukti pendukung, Terhadap semua dalil yang dimohonkan," ujarnya.

Ia menambahkan , setelah sidang penyampaian jawaban itu, selanjutnya MK yang akan memutuskan pada tanggal 15, 16, dan 17 Februari apakah perkara tersebut dilanjutkan ke sidang berikut atau tidak.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar
Editor: Faujan A. Pinang

BERITA TERKAIT