Home / Berita / Politik

KPU Haltim Nonaktifkan Sementara Lima Anggota PPK

15 November 2017
Asbur Somadayo

MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, memberhentikan sementara lima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol) di Haltim.

Keputusan ini berdasarkan SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 04/KPTS/KPU-Haltim/021.436333/2017 tentang pemberhentian sementara Lima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2018.

Kepada Indotimur.com, Ketua KPU Haltim Asbur Somadayo mengaku, Lima anggota PPK itu diantranya, Saleh Sanun dan Sulfi NH Bugis anggota PPK Wasile Timur, Tuty Wahyati serta Aslinda Waek. "Keempat ini terindikasi sebagai Pengurus DPC PKB Kabupaten Haltim berdasarkan data dan informasi dari masyarakat," aku Asbur, Selasa (14/11/2017).

Sementara satu anggota PPK Wasile Selatan, Sadam Sarafuddin terindikasi sebagai anggota Partai Golkar Kabupaten Halmahera Timur, dengan Nomor Kartu Tanda Anggota 8206040779810035 berdasarkan data keanggotaan Partai. "Jadi sudara Sadam ini terindikasi pada saat KPU melakukan verifikasi vaktual keanggotaan Parpol," sebut Asbur.

Lanjut dia, KPU telah menyurat kepada Pimpinan Partai PKB dan Golkar Haltim untuk menghadiri rapat yang akan dilaksanakan Kamis mendatang. "Jadi kita akan minta klarifikasi dua pimpinan partai itu terkait keanggotaan lima anggota PPK di partai," ujarnya.

Ditegaskan, apabila klarifikasi tersebut membenarkan ke lima Anggota PPK ini masuk dalan anggota Partai dan terbukti maka KPU akan mengambil langkah pemecatan. "KPU tidak akan segan-segan, jika terbukti maka 5 orang ini akan saya pecat sesuai aturan," tegas Asbut.


(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT