Home / Berita / Politik

KPU Haltim Gelar Jalan Sehat Sadar Pilkada

KPU Ajak Warga Haltim Miliki e-KTP
29 Oktober 2017
Ketua KPU Haltim, Asbur Somadayo melepaskan peserta jalan sehat
MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar jalan sehat sadar Pemilihan Kepala Daerah, bersama masyarakat Kota Maba, dengan titik star di Pondopo Jiko Mobon, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (29/10/2017).

Kegiatan dipimpin Komisioner KPU Haltim, Asbur Somadayo, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Mudafir H Taher Lambutu dan Kepala Sekretariat Adnan Hasanudin serta di hadiri Kepala Desa se Kota Maba.

Dalam kesempatan itu, Ade Kamaludin mengatakan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018, maka masyarakat dipastikan agar melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena Pilgub nanti tidak bisa memilih menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa.

“Masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, ingat pada 27 Juni 2018 berbondong-bondong mendatangi Tempat Pengungutan Suara (TPS) di lingkungan masing-masing, karena dipastikan pemilih maupun pemilih pemula memastikan sudah melakukan perekaman e-KTP,” kata, Ade Kamaludin.
  
Masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, kata ketua Devisi Hukum Haltim ini, agar segera mendatangi kantor Dukcapil guna melakukan perekaman. Sementara yang belum mengantongi e-KTP agar meminta surat keterangan dari Dukcapil, karena Pilgub nanti masyarakat tidak bisa menggunakan surat keterangan dari Kedes setempat.

“Jangan sampai pada Pilgub nanti masyarakat belum mengantongi e-KTP, karena sayarat memilih adalah memiliki e-KTP atau Surat Keterangan dari Dukcapil. Pasalnya tidak lagi surat keterangan dari Kades digunakan untuk data TPS untuk mencoblos,” harapnya. 

Selain memiliki E-KTP, dipastikan pemilih juga sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Maka pada saat proses Pilgub annti masyarakat mendatangi kantor-kantor desa atau tempat pengumuman lainya, guna meneliti namanya berdasarkan NIK atau tidak.

“Nanamnya terdaftar di DPT harus menelusuri rekam jejak dari peserta calon Gubernur dan Wakil Gubenur, sehingga memilih dengan pilihan masing-masing serta jangan dipaksa oleh orang lain untuk mengikuti pilihan mereka,” tutupnya. (pn)


(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT