MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilhan Umum (Pemilu), Selasa (30/072019).
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, sejak ditetapkan masa kampanye pada 23 September 2018 dengan masa tenang 13 April 2019 kampanye yang terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, pemasangan APK di tempat Umum, iklan Medsos, Media Eletronik, Cetak, rapat umum dan lainya tentunya merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh KPU sesuai Kemampuan Keuangan Negara.
Dikatakan, dalam rangkan melaksanakan ketentuan Pasal 23 PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, KPU Haltim telah menetapkan Keputusan Nomor 17/hk.03.1-kpt/2806/kab/ix/2018. Tentang metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Haltim tahun 2019. "Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat serta Menghasilkan rekomendasi - rekomendarsi untuk penyempurnaan Fasilitasi Kampanye pada Pemilu kedepan," kata Mamat.
Kegiatan yang di Laksanakan di Aula Kantor KPU Haltim tersebut selain di hadiri kelima Komisioner itu turut hadir juga dari Dinas Kesbangpol Haltim yang diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Mancarai Abdurajak, Perwakilan dari partai politik yakni Partai Demokrat,PDIP,PKPI,Gerindra, Hanura, Polres Haltim yang diwakilinoleh KBO Reskrim, Adam Jufri, serta para LSM,OKP di Kota Maba.(dx)