Home / Berita / Politik

KPU Haltim Diduga Lantik Empat Orang Pengurus Parpol Jadi PPK

09 November 2017
Asbur Somadayo
MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur diduga melantik pengurus Partai Politik sebagai anggota Penitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Hal ini sesuai pengaduan yang disampaikan oleh Burhan Gadjal salah satu mantan anggota PPK Wasile ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Haltim.

Burhan Gadjal mengatakan, berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Partai Kebangkitan Bangsa nomor 19320/DPP-03/VI/A.1/2017 tentang penetapan susunan Dewan Pengurus Cabang PKB Haltim tahun 2017-2021 diantaranya Sulfi NH Bugis sebagai wakil Ketua, Saleh Sanun wakil Sekretaris, Tuti Wahyati Bendahara dan Asrinda Wael wakil bendahara.

"Sulfi dan Saleh adalah anggota PPK Wasile Timur, sementara Tuti dan Asrinda anggota PPK Wasile. Padahal keempat orang ini masuk dalam pengurus partai PKB, namun dilantik oleh KPU," kata Burhan kepada wartawan, Kamis (09/11/2017).

Kata dia, dengan dasar SK Kepengurusan partai inilah, dirinya melakukan pengaduan ke Panwaslu Haltim untuk diproses, karena sesuai aturan anggota partai tidak bisa dilantik sebagai penyelenggara Pemilu. 

"Jadi hari ini kita mengadu ke Panwaslu karena keempat anggota PPK itu masuk dalam pengurus partai. Selain itu kita meinta agar anggota PPK se Haltim juga harus dikrocek secara keseluruhan," cetusnya. 

Sementara Kordinator Devisi Hukum Panwaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan, laporan atas pengaduan bahwa kempat orang anggota PPK tersebut harus memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup yakni unsur Formil dan Meteril. 

"Panwaslu menerima laporan penggaduan itu, namun belum memenuhi dua unsur alat bukti, maka kita kembalikan laporannya. Karena Laporan ini diproses harus ada dua unsur itu," singkatnya. 

Terpisah Ketua KPU Haltim, Asbur Somadayo mengaku pada saat tahapan seleksi calon anggota PPK se Haltim dan hingga tahap akhir, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan, namun tidak ada tanggapan dari masyarakat hingga Anggota PPK ini dilantik.

"Tapi KPU tidak diam dengan informasi ini. Dan kami akan menindak lanjuti, jika yang bersangkutan terlibat partai politik akan diambil langkah sesuai ketentuan," kata Asbur. 

Lanjut dia, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan data dalam Sisitem Informasi Partai Politik atau Sipol, guna memastikan keanggotaan partai berdasarkan formolir model BA.ADM.KPU. Kabupaten-Kota-Parpol yakni surat pernyataan anggota partai politik calon peserta Pemilu 

"Anggota PPK yang diduga itu pun juga disodorkan formulir tersebut, jika mereka menandatangani secara otomatis tidak terlibat pengurus partai, karena itu merupakan hak konsitusional mereka dan sebaliknya mereka tidak menandatangani maka kita akan memberhentikan dari anggota PPK," tutupnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT