HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal memanggil Ketua dan Bebdahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Maba Utara.
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, pemanggilan Ketua dan Bendahara PPK Maba Utara tersebut karena diduga telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara.
"Kami akan panggil dan keduanya akan diklarifikasi terkait adanya laporan warga Maba Utara bahwa keduanya berfoto bareng dengan salah satu paslon di Haltim," kata Mamat, Minggu (01/11/2020).
Menurut Mamat, apabila dalam pemeriksana yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Internal KPU kemudian terbukti melanggar kode etik maka sanksinya bisa sampai pada proses pergantian antar waktu.
"Diinternal kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Bemdahara PPK Maba Utara, jadi kami hanya menunggu jadwal pemanggilan keduanya," tutur Mamat.
Lanjut dia, terkait laporan warga tersebut KPU Haltim akan melakukan proses sesuai aturan yang mengikat.
"KPU Haltim tetap terbuka dan menerima semua laporan masyarakat. Apabila ada oknum PPK maupun PPS yang sengaja melanggar kode etik silahkan laporkan, kami tetap akan memprosesbya," tegas Mamat.(dx)