Home / Berita / Politik

KPU Haltim Bakal Lakukan Coklit Sesuai Protokol Covid-19

08 Juli 2020
Suasana rapat koordinasi

HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih.

Pencoklitan tersebut bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dituangkan dalam UU No 2  PKPU No 6 Tentang tahapan pelaksanaaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus.

Atas Dasar tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada tahapan Pilkada 2020  dengan  tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih bakal menerapkna Protokol Covid dimana segala aktivitas dilapangan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) didukung oleh Tim Kovid Kabupaten.

Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, kegiatan coklit itu akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"KPU Haltim bakal merekomendasi kepada seluruh PPDP yang akan melakukan pencoklitan itu terlebih dahulu di Rapid Test," kata Mamat pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih, Rabu (08/07/2020).

Lanjut dia, terkait Rapid Test KPU Haltim meminta kesediaan Tim Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Haltim agar menjawab permintaan KPU untuk melakukan Rapid Test kepada PPDP.

"Kami menunggu jawaban dari Gustu terkait kesediaan Rapid Test kepada petugas kami dilapangan," ujar Mamat.

Kata dia, apabila PPDP tidak dapat di rapid test akan namun bisa mengantongi keterangan sehat dari Dokter  (SKD) dan Rumah Sakit sehingga bisa menjadi kekuatan dan dasar bagi  petugas PPDP pada saat bertugas.

"Kalaupun tidak di Rapid Test kami berharap SKD itu sudah jadi dasar petugas pada saat pencoklitan," katanya.

Terpisah, tim Gustu Covid-19 Haltim  pada rapat tersebut mengatakan, apabila dilakukan rapid test Kepada 201 petugas PPDP maka alat itu tidak cukup.

"Ketersedian rapid test tidak mencukupi sebab tim Gustu sendiri hanya memiliki sekitar 200 lebih dan itu hanya diperuntukkan kepada pasien," kata Juru Bicara Gustu Covid-19 Haltim, dr Vita Sangadji.

Dikatakan, jika dilakukan rapid test kepada 201 PPDP maka itu dibutuhkan 500 alat Rapid Test karena jangka waktu hanya 1 minggu sementara PPDP melakukan pencoklitan selama 1 bulan.

"Jadi menyarankan tanpa di rapid test kepada PPDP dan sambil menunggu pesanan alat rapid test PPDP bisa menggunakan surat keterangan kesehatan," katanya.

Rapat itu dihadiri 4 Komisioner KPU, Bawaslu Haltim, Kepala BP4D Haltim, Dukcapil  dihadiri sepuluh Pimpinan Kecamatan sekabupaten dan keterwakilan Partai Politik tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT