Home / Berita / Politik

KPU Halteng, Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

17 September 2024
Ketua KPU Halteng

HALTENG, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai membuka tahapan pendaftaran bagi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkafa) tahun 2024.

Pembukaan Pendaftaran bagi KPPS tertuang dalam surat Nomor 211/PP.04.2-Pu/8202/4/2024 tentang pendaftaran calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berikut Persyaratan Anggota KPPS: 

a. Warga Negara Indonesia; 

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tdak lagi menjadi anggota partai politik yang dibutuhkan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. 

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan: 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

 d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repubhk Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 

4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

5. sehat secara rohani; 

6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; 

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar. 

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024. 

Ketua KPU Halteng Rahman Tekka mengatakan, KPU Halteng sudah membuka perekrutan Anggota KPPS untuk Pilkada Halteng maupun Pilgub Maluku Utara. 

"Jadi bagi warga Halteng yang ingin mendaftarkan diri segera datang di kantor PPS di Desa masing-masing," singkat Rahman.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT