HALSEL,OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menambah 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim, dikonfirmasi, Senin,(15/6/2020), mengatakan, jika dalam kondisi normal, jumlah TPS dalam proses PemilihanUmum (Pemilu) sebanyak, 380 TPS, namun karena ada pembatasan jumlah pemilih pada setiap TPS dari 800 orang menjadi 500 orang sehingga dilakukan penambahan.
“Kita ada penambahan 103 TPS lagi sehingga total TPS di Halsel dalam Pilkada menjadi 483 TPS,” kata Darmin.
Lanjut Darmin, KPU Halsel memutuskan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020 menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
Dia mengaku, kebijakan ini, merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran coronavirus dengan tidak menimbulkan kerumunan.
"Konsekuensinya karena kita membatasi jumlah orang di TPS, kita harus menambah jumlah TPS," katanya.
Darmin menambahkan, biasanya saat pemilihan jumlah pemilih di TPS sebanyak 800 orang, namun karena pemilihan Bupati ini di masa pandemi covid-19, maka jumlah pemilih tiap TPS dibatasi menjadi 500 orang. (iel)