HALSEL, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) siap hadapi gugatan paslon Helmi Umar Muksi dan La Ode Arfan (Hello) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Halsel, M. Agus Umar saat dikonfirmasi di selasa-sela pleno rekapitulasi menyampaikan, KPU sudah siap hadapi gugatan paslon dengan data-data yang ada.
"Yang pasti kita akan siap, dengan data yang ada,"ujarnya.
Lanjut Agus, hanya saja, sesuai dengan aturan yang berlaku, batas presentase gugatan hanya 2 persen dari selisih suara.
"Meski kandidatnya hanya 2 pasangam, tetap selisih 2 persen," terangnya.
Agus menambahkan, selisih suara masih berlaku, tapi perlakuan MK dalam menilai sekarang sudah berbeda. "Dulu untuk selisih suara dinilai di awal, sekarang dinilai di akhir, sehingga tetap masuk pada agenda pembuktian," katanya.
Menurutnya, menghitung selisih suara itu 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen dan 2 persen, berdasarkan jumlah penduduk, 'selisih suara didapat dari total suara sah dikalikan 2 persen.
Selain itu kata agus, batas pengajuan gugatan hanya dalam waktu 3 hari paska diputuskan hasil oleh KPU.
"Jadi kalau hari ini selasa, maka rabu, kamis dan jumat, kalau tidak masuk maka dengan sendirinya langsung gugur,"singkatnya.
(iel)