HALTIM,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Halmaheea Timur 70.130
Penetapan DPS Halmahera Timur itu dilakukan pada rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum tahun 2024 Tingkat Kabupaten Halmahera Timur, di Kantor KPU, Rabu (05/04/2023).
Ketua KPU Halmahera Timur, Mamat Jalil mengatakan, Rabu hari ini KPU Haltim melakukan Pleno DPS tingkat Kabupaten Halmahera Timur untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
“Rapat terdebut KPU Haltim menepakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dengan rincian, jumlah 10 Kecamatan, 102 Desa, jumlah TPS 304, jumlah laki-laki 35.737, perempuan 34.393 sehingga jumlah DPS Halmahera Timur 70.130,” sebut Mamat Jalil, usai memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan DPS.
Untuk diketahui, rapat Pleno DPHP dan DPS tingkat Kabupaten Halmahera Timur di hadiri Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir, Plt Kadis Capilduk Haltim Ismail Idris, Pimpinam Partai Politik serta PPK se Kabupaten Halmahera Timur. (dx)