HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menguslkan agar ada penempatan dua TPS di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tepatnya di Desa Dum-dum.
Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup menyampaikan, pihaknya melakukan usualan itu dengan maksud mempermudah 500 pemilih ber-KTP Halbar di Desa Dum-dum dalam melakukan pencoblosan pada 9 Desember nanti.
Menurutnya, jarak tempuh desa yang dikatakan dekat seperti desa Akesahu yang masuk Halbar, dengan desa Dum-dum Halut, sesungguhnya sangat jauh sehingga mengusulkan ke Provinsi untuk menempatkan dua TPS di wilayah Halut
"Kami melihat jika 500 pemilih Halbar di Desa Dum-Dum melakukan pencoblosan di TPS yang ditempatkan di Desa Akesahu , secara geografis terlalu jauh,"kata Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup kepada indotimur.com, Senin (24/08/2020).
Miftahudin mengku, dalam hasil kesepakatan tidak boleh masuk wilayah administratif Halmahera Utara (Halut), dengan demikian akan berdampak hingga di penempatan TPS. Artinya Halbar tidak boleh menempatkan TPS di wilayah Halut-kan.
Namun, hasil monitoring KPU Halbar khususnya di Desa Dum-Dum yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Halut, tapi di dalam desa Dum-dum tersebut terdapat 500 pemilih Halbar.
Untuk itu, lanjut Ketua KPU, guna memudahkan 500 pemilih itu agar dapat menyumbangkan hak suara di pemungutan suara nantinya, maka diusulkan penempatan dua TPS di wilayah Halut.
"Kami sudah sampaikan usulan ke Provinsi agar melibatkan semua unsur guna membicarakan penempatan dua TPS dari KPU Halbar di Desa Akesahu yang masuk wilayah Halut,"jelasnya.(deko)