HALBAR, OT - Setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).dalam proses Pilkada Halmahera Barat (Halbar), Sabtu (18/09/2020) akhir pekan kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas penyelenggara, jika belum terdaftar sebagai pemilih.
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup menyatakan, setelah KPU menetapkan DPS dalam Pilkada Halbar, pihaknya mengingatkan dan menghibau kepada seluruh masyarakat yang belum dicoklit agar segera melaporkan ke petugas penyelenggara baik tingkat Desa, Kecamatan, maupun di Kabupaten, untuk diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan kemudian.
"Perlu disampaikan KPU saat ini secara resmi telah mengumumkan DPS, sebanyak 78.897 jiwa, sehingga kami meminta maayarakat yang belum terdaftar atau belum dicoklit, segera menghubungi petugas penyelenggara di tingkat Desa, Kecamatan atau Kabupaten," kata Miftahudin.
Kata dia, mayarakat bisa langaung memeriksa DPS di papan pengumuman kantor Desa masing-masing untuk memastikan namanya telah tercatat sebagai pemilih, "jika belum tercatat, segera hubungi petugas pengelenggara baik di Desa atau Kecamatan," imbaunya.
Mantan Kordiv HPP Panwas Halbar berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam setiap tahap Pilkada sehingga proses pesta demokrasi lokal pada 9 Desember mendatang, benar-benar berkualitas.
"Daftar Pemilih Sementara ini, masih akan diverifikasi ulang, untuk itu, peran serta semua pihak sangat diharapkan, termasuk berperan aktif mengawal setiap tahapan-tahapan Pilkada, termasuk penetapan DPS hingga DPT,," tukasnya.
"Kedepan juga akan dilakukan verifikasi, maka kami harap semua pihak bisa mengawal sehingga masyarakat belum terdata atau belum dicoklit, segera melapor ke petugas desa sehingga bisa diakomodir dalam DPT," tutupnya. (deko)