Home / Berita / Politik

KPU Halbar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

24 Juni 2020
KPUD Halbar Saat Melakukan Sosialisasi di Ruang Aula (Foto_Adhi Hayun)

HALBAR, OT -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), menggelar sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 dalam tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Selain melibatan pengurus partai politik (Parpol), sosialisasi itu juga dihadiri Forkopimda dan Bawaslu bertempat di Kantor KPU, Rabu (24/6/2020).

Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah menindaklanjuti edaran PKPU RI bahwa Pemilihan Serentak tahun 2020 akan tetap dilanjutkan namun dengan menggunakan protokol kesehatan.

"Saya berharap kepada masyarakat serta pihak keamanan kepolisian dan TNI bisa bekerja sama dengan kami pihak penyelenggara dalam rangka mengawali prosesi pesta demokrasi 2020," kata Miftahudin.

Menurutnya, tidak hanya di tingkat penyelenggara kecamatan, akademisi dan partai politik, tetapi juga dilakukan di tingkat penyelenggara desa agar selalu mengikuti protokoler kesehatan waktu pencoblosan.

"Sosialisasi ini juga terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang penambahan anggaran KPU, selain itu juga penambahan TPS dan batas ambang 1 ditentukan tidak bisa melebihi dari 500 jiwa pilih atau 1 TPS nantinya dan  akan ditentukan lagi oleh pihak penyelenggara tingkat desa hal ini dilaksanakan untuk menghindari kerumunan dalam rangka memutuskan covid-19,"ungkapnya

Dia menambahkan, dengan mengingatkan masyarakat juga diminta selalu sadar dan mengikuti anjuran protokol kesehatan, apalagi ini pesta demokrasi yang nantinya akan menjadi sorotan publik.

"Untuk itu, saya berharap masyarakat dapat berbondong-bondong menuju untuk menyuarakan hak hak pemilih. Namun tak lupa pula menerapkan anjuran protokoler kesehatan,"imbuhnya. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT