HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim kampanye masing-masing pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Halbar, telah menyepakati tata tertib pemasangan dan ukuran Alat Prga Kampanye (APK) Pilkada Halbar.
Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pertisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Halbar, Ramla Hasym mengatakan, penyelenggara bersama tim kampanye masing-masing paslon telah menggelar rapat koordinasi terkait pemasangan dan ukuran APK paslon dalam pilkada Halbar.
"Alat Peraga Kampanye untuk jenis baliho, disepakati tiap paslon diberikan lima buah, dan spanduk dengan ukuran 1x6 meter dari Paslon hanya bisa memasang dua (2) buah di tiap-tiap Desa,’’ kata Ramla, Selasa (29/9/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain itu, ada APK dalam bentuk umbul-umbul kemudian stiker dengan ukuran yang telah disepakati, yang nantinya dipasang pada sejumlah tempat yang tidak ada larangan dalam wilayah Kabupaten Halbar.
‘’Yang mendesaian APK dikembalikan ke setiap pasangan tim kampanye Paslon, termasuk sampai pada pemasangan kami hanya mencetaknya,’’ terangnya
Kata dia, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota, APK setiap Paslon Bupati dan Wabup dicetak oleh KPU setempat. APK juga diperbolehkan kepada paslon atau tim pemenangnya mencetak sendiri dalam jumlah yang dibatasi 200 persen dari yang difasilitasi KPU
"Setelah dicetak, KPU akan menyerahkan kepada masing - masing paslon untuk dilakukan pemasangan sesuai dengan titik yang telah ditentukan serta perawatannya juga oleh setiap paslon" ungkapnya
"APK dicetak KPU dengan jumlah dan penempatan secara berbeda, diantaranya, Baliho dicetak sebanyak 5 buah per Paslon, 20 buah umbul-umbul per paslon setiap Kecamatan dan Spanduk paling banyak 2 buah per Paslon setiap Desa," tutupnya. (deko)